Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Poin-poin yang akan Digugat Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi

Said menjelaskan, pihaknya akan mengajukan dua gugatan. Yakni uji formil dan uji materiil terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Poin-poin yang akan Digugat Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers bersamaan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Said Iqbal mengatakan, kemungkinan pihaknya akan membuat gugatan ke MK, pada tanggal 15 April 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyampaikan, akan mengajukan gugatan atau Judicial Review terhadap Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kemungkinan pihaknya akan membuat gugatan ke MK, pada tanggal 15 April 2023.

"Karena harus menunggu 30 hari untuk mendapatkan nomor UU Omnibus Law Cipta Kerja itu. Kalau sudah mendapatkan nomor, kita ajukan gugatan," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional pada Pertengahan Tahun Ini

"Oleh karena itu diperkirakan 15 April 2023, Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja dimasukkan ke MK," sambungnya.

Said menjelaskan, pihaknya akan mengajukan dua gugatan. Yakni uji formil dan uji materiil terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kata Said, terkait uji formil akan diuji terkait buruh yang tidak dilibatkan dalam publik hearing saat pembuatan UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya. 

Berita Rekomendasi

“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Tantang yang Tak Suka UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas