Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Hadiri Rapat di DPR Pekan Depan, Mahfud MD: Yang Ngomong Agak Keras Supaya Datang

Rapat tersebut sedianya akan membahas perihal temuan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bakal Hadiri Rapat di DPR Pekan Depan, Mahfud MD: Yang Ngomong Agak Keras Supaya Datang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait pemanggilannya untuk rapat bersama Komisi III DPR RI soal temuan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Sabtu (25/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan akan hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Rapat bersama itu dijadwalkan akan digelar pada Rabu (29/3/2023) pekan depan.

"Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana (rapat bersama Komisi III)," kata Mahfud saat ditemui wartawan di  Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Rapat tersebut sedianya akan membahas perihal temuan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Heboh Transaksi Rp 300 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, PPATK Hingga Mahfud MD

Rapat sedianya dijadwalkan pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Namun Mahfud berhalangan hadir karena tengah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Papua.

Berita Rekomendasi

Atas tertunda rapat tersebut, Mahfud pun menegaskan akan menjawab semua kritik yang dilayangkan Anggota DPR kepada dirinya.

Termasuk menjelaskan semua maksud tujuannya mengungkap soal temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Uji logika dan kesetaraan juga, jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR bukan," ucapnya.

Bukan cuman itu, Mahfud juga meminta kepada Anggota DPR yang mengkritiknya agar datang saat rapat untuk nantinya bisa terjawab semua pertanyaan yang mengarah kepadanya.

"Sudahlah pokoknya saya rabu datang, nanti yang ngomong-ngomong rada keras supaya datang juga. (waktu rapat) gak tau undangannya belum sampai," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan bertambah dari yang sebelumnya sebesar Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.

Mahfud mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah setelah dilakukan penelitian lagi terkait hal tersebut.

Ia juga menjelaskan nilai tersebut bisa bertambah di antaranya karena menyangkut kerja intelijen keuangan terkait jumlah perputaran uang.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu. Rp349 triliun, mencurigakan," sambung dia.

Mahfud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.

Ia mengatakan sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Selain itu, kata dia, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.

Mahfud juga menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diduga TPPU tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

"Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," sambung dia.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi 349 T. Nggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas