Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Kombes Pol Hengki mengatakan sweeping atau razia tersebut sudah merupakan tugas pihak kepolisian dan instansi terkait.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping ke tempat hiburan malam selama Ramadan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan sweeping atau razia tersebut sudah merupakan tugas pihak kepolisian dan instansi terkait.

"Kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping. Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Apalagi, kata Hengki, saat melakukan sweeping, ormas-ormas itu melakukan tindakan kekerasan.

"Sudah ada yang diberi amanah oleh Undang-undang, Kepolisian Undang-undang nomor 2 tahun 2002 termasuk dari Dinas Pariwisata yang berhak mengeluarkan izin," ucapnya.

"Ada surat edaran, ada Satpol PP terutama surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan lain-lain. Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00," sambungnya.

Baca juga: Meski Dilarang Polisi, GP Ansor Tetap Lakukan Konvoi Sweeping Bar Holywings di Jakarta

Berita Rekomendasi

Lebih jauh mantan Kapolres Bekasi Kota ini menyebut pihaknya bakal memantau seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dia pun mengimbau agar para tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku selama bulan ramadan.

"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta agar pengelola tempat hiburan taat akan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 tanggal 21 Maret. Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan ramadan dan idul fitri," kata Hengki.

"Jadi satu bulan penuh akan kita pantau setiap malam. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas