Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Keluarkan Amnesti di Kasus Budi Pego, Komnas HAM Bakal Bersurat kepada Presiden Jokowi

Penolakan yang dilakukan Budi Pego kata Komnas HAM merupakan bagian dari hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Desak Keluarkan Amnesti di Kasus Budi Pego, Komnas HAM Bakal Bersurat kepada Presiden Jokowi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Ilustrasi Komnas HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan amnesti untuk Heri Budiawan alias Budi Pego. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan amnesti untuk Heri Budiawan alias Budi Pego.

Budi Pego merupakan seorang pembela HAM sektor lingkungan asal Banyuwangi yang ditangkap atas aksinya menolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.

Atas desakan itu, Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan menyatakan, pihaknya akan segera berkirim surat ke Jokowi untuk mengeluarkan Amnesti terhadap Budi Pego.

Baca juga: Pembela Hak Asasi Manusia Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Keluarkan Amnesti

"Komnas HAM berkirim surat secara resmi Kepada presiden terkait mendorong pemberian amnesti kepada kasus Budi Pego dan itu akan segera kita lakukan," kata Kurniawan.

Tak cukup di situ, Komnas HAM kata dia, juga akan melalukan koordinasi dengan lembaga negara HAM lainnya untuk segera melakukan reaksi secara cepat terkait kasus penahanan dan penangkapan Budi Pego.

Hal itu dilakukan kata dia, mengingat Budi Pego merupakan pembela HAM yang hukumannya diperberat menjadi empat tahun pidana penjara dan menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penahanan Budi Pego, Seorang Pembela Hak Asasi Manusia asal Banyuwangi

Berita Rekomendasi

"Apalagi mengingat, diantara mas Budi Pego ada keluarganya yang justru ini akan menjadi berat ketika mas Budi pego ditahan selama 4 tahun," tutur dia.

Sebelumnya, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan proses penahanan terhadap seorang pembela HAM sektor lingkungan bernama Heri Budiawan alias Budi Pego. Mereka menilai, hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Atas hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Penangkapan dan penahanan terhadap budi pego yang dilakukan pada jumat kemarin sampai dia sudah diletakkan di lapas ada beberapa sikap yang ingin disampaikan komnas ham.4 sikap komnas ham dalam kasus penangkapan dan penahanan Budi Pego," kata Anis dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023).

Adapun sikap yang pertama, Komnas HAM meminta meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Budi Pego.


Amnesti merupakan pemberian pengampunan atau penghapusan yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

"Meminta kepada Presiden memberikan amnesti terhadap Budi Pego dalam kasusnya yang melakukan upaya-upaya penolakan tambang emas di Tumpang Pitu," kata Anis.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas