Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembela Hak Asasi Manusia Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Keluarkan Amnesti

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pembela Hak Asasi Manusia Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Keluarkan Amnesti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023). Komnas HAM meminta meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Budi Pego. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan proses penahanan terhadap seorang pembela HAM sektor lingkungan bernama Heri Budiawan alias Budi Pego.

Mereka menilai, hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Atas hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penahanan Budi Pego, Seorang Pembela Hak Asasi Manusia asal Banyuwangi

"Penangkapan dan penahanan terhadap budi pego yang dilakukan pada Jumat kemarin sampai dia sudah diletakkan di lapas ada beberapa sikap yang ingin disampaikan komnas ham.4 sikap komnas ham dalam kasus penangkapan dan penahanan Budi Pego," kata Anis dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023).

Adapun sikap yang pertama, Komnas HAM meminta meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Budi Pego.

Amnesti merupakan pemberian pengampunan atau penghapusan yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Berita Rekomendasi

"Meminta kepada Presiden memberikan amnesti terhadap Budi Pego dalam kasusnya yang melakukan upaya-upaya penolakan tambang emas di Tumpang Pitu," kata Anis.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi

Penolakan yang dilakukan Budi Pego kata Komnas HAM merupakan bagian dari hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Tak hanya itu, upaya Budi Pego juga merupakan sikap untuk memastikan lingkungan yang aman, nyaman, bagi masyarakat di sekitar

Kedua, Komnas HAM mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dalam hal ini adalah jika dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan dan adil.

"Sesuai prinsip-prinsip HAM dan menjamin hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan makanan dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai HAM," tutur dia.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dapat menerbitkan peraturan menteri terhadap perlindungan pembela HAM di bidang lingkungan hidup.

"Karena selama ini pembela HAM banyak mengalami kriminalisasi terutama teman-teman yang bergerak di isu advokasi lingkungan hidup dan sampai hari ini masih terus terjadi," ucap Anis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas