Pembela Hak Asasi Manusia Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Keluarkan Amnesti
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Terakhir, Komnas HAM juga meminta beberapa pihak termasuk Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, dan selaku perusahan yakni PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahannya yaitu PT Bumi Sukses Indo untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM tahun 2020.
Baca juga: Keluarga Merasa Terpukul atas Perlakuan KPK Terhadap Lukas Enembe di Tahanan, Minta Komnas HAM Turun
Di mana rekomendasi itu berbicara tentang kasus tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi untuk dapat mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, pihaknya menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap seorang pembela HAM sektor lingkungan hidup asal Banyuwangi yang bernama Heri Budiawan alias Budi Pego.
Seperti diketahui, Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.
"Yang paling mendasar adalah komnas ham menyesalkan penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego," kata Anis dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023).
Anis menilai, penangkapan terhadap Budi Pego merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Atas hal itu, Komnas HAM kata Anis akan melakukan beberapa upaya menjamin hak dari Budi Pego untuk mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.
Komnas HAM kata Anis, juga telah berkoordinasi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi dan juga berkoordinasi kepada tim kuasa hukum Budi Pego untuk menjamin keselamatannya selama di tahanan.
"Saya kira kita berharap bahwa Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan, di mana dia ditangkap dan ditahan, sebagai pembela HAM dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan sebagainya," ucap Anis.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, juga menyampaikan hal senada.
Dirinya menyebut, bahwa sejatinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memperhatikan aspek HAM sebelum memberikan izin usaha.
"Sekali lagi, perusahaan ataupun Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi yang mengeluarkan izin usaha ini hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM ketika mendatangkan investor atau pihak-pihak yang melakukan kerja industrialisasi di Banyuwangi," tutur Kurniawan.