Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor

Simak cara lapor SPT pajak tahunan 2023 melalui www.pajak.go.id, ketahui sanksinya jika telat atau tak melaporkan SPT pajak tahunan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Beranda laman Pajak.go.id - Simak cara lapor SPT pajak tahunan 2023 melalui www.pajak.go.id, ketahui sanksinya jika telat atau tak melaporkan SPT pajak tahunan. 

1. Pertama Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online

2. Selanjutnya pilih layanan e-filing pada menu 'Lapor'

3. Kemudian klik 'Buat SPT'

4. Setelah itu ambil dan isi kode verifikasi

5. Klik 'kirim SPT'

6. Berikutnya pelapor akan menderima bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email WP.

Baca juga: Perbedaan E-Form, E-Filing dan E-SPT

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan

Berita Rekomendasi

- bukti pemotongan pajak

- daftar penghasilan

- daftar harta dan utang

- daftar tanggungan keluarga

- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023

Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melapor SPT Pajak Tahunan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas