Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Dody Prawiranegara Sebagai JC ke Majelis Hakim

Kuasa Hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengajukan kliennya sebagai justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Dody Prawiranegara Sebagai JC ke Majelis Hakim
Ibriza
Kuasa Hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengajukan kliennya sebagai justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim. 

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas