Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal Memberatkan Dody Prawiranegara, JPU: Terdakwa Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkotika

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hal Memberatkan Dody Prawiranegara, JPU: Terdakwa Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkotika
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliat subsider 6 bulam kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," kata JPU dalam sidang tersebut.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Dody Prawiranegara Sebagai JC ke Majelis Hakim

Sementara itu, ada sederet hal yang memberatkan Dody dalam kasus yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," jelas JPU.

Dody juga disebut tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yakni memberantas, namun justru ikut terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca juga: Penyesalan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Pertimbangan Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tegas JPU.

Perbuatan terdakwa, kata JPU, telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

"Khususnya kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," papar JPU.

JPU juga menyebut Dody tidak mendukung pemerintah terkait program pemberantasan narkotikan dan obat terlarang (narkoba).

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," pungkas JPU.
Sebelumnya, dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.

Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas