Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut Nikmati Keuntungan Jual Sabu Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan JPU Terhadap Mami Linda

Adapun JPU mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mami Linda, yakni karena ia menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu itu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ikut Nikmati Keuntungan Jual Sabu Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan JPU Terhadap Mami Linda
Ibriza
Linda Pujiastuti alias Mami Linda menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap istri siri dari Irjen Teddy Minahasa itu.

Adapun Mami Linda dituntut 18 tahun hukuman kurungan penjara oleh JPU.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 Miliar.

Dalam menentukan tuntutan tersebut, JPU melakukan pertimbangan terlebih dahulu.

Adapun JPU mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mami Linda, yakni karena ia menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu itu.

"Hal memberatkan. Terdakwa menikmati keuntungan," ucap JPU, dalam sidang tuntutan, Senin ini.

Berita Rekomendasi

Selain satu pertimbangan tersebut, JPU juga menjelaskan hal lain yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan terhadap Mami Linda.

"Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Kemudian, menurut JPU, perilaku Mami Linda tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucap JPU.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas