Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Terbuka Ayah AKBP Dodi Prawiranegara kepada Kapolri hingga Jokowi Jelang Sidang Tuntutan

Pihak keluarga sudah putus asa dengan proses hukum yang berlangsung hingga akhirnya membuat surat terbuka.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Isi Surat Terbuka Ayah AKBP Dodi Prawiranegara kepada Kapolri hingga Jokowi Jelang Sidang Tuntutan
Kolase Tribunnews
Eks Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, Linda, Irjen Teddy Minahasa dan Hotman Paris. Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba, pihak keluarga membuat surat terbuka. Surat terbuka itu dibacakan sang ayah, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (27/3/2023), terdakwa AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan atasannya.

Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih beserta anggota Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Selain AKBP Dody Prawiranegara, sidang tuntutan hari ini juga akan dihadapi oleh terdakwa lainnya di kasus yang sama, yakni terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto Syamsul Ma'arif alias Arif.

Terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dengan agenda sidang pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Baca juga: Hari ini AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Sabu Diganti Tawas

Lalu terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng, agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Sementara Irjen Teddy Minahasa akan dituntut pada Kamis (30/3/2023) mendatang.

Permintaan Ayah AKBP Dody

Berita Rekomendasi

Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba, pihak keluarga membuat surat terbuka.

Surat terbuka itu dibacakan sang ayah, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Surat terbuka itu juga ditujukan untuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pihak keluarga sudah putus asa dengan proses hukum yang berlangsung hingga akhirnya membuat surat terbuka.

"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maman dalam video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).

Minta Dukungan Masyarakat dan Pejabat

Menurut Maman, anaknya sudah memberikan seluruh keterangan terkait peristiwa ini di persidangan.

Dengan suara bergetar, Maman menyampaikan adanya rasa khawatir terhadap sang anak, Dody.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, AKBP Dody Dijadwalkan Sidang Besok

Karena Dody harus melawan seorang jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan, dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar," ujarnya.

"Dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal," ujarnya.

Karena anaknya yang seorang AKBP tak bisa melawan jenderal, Maman meminta dukungan dari masyarakat dan para pejabat yang telah disebutkannya.

"Tidak ada kekuatan bagi putra kami, seorang AKBP untuk melawan jenderal bintang dua, selain dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran pada kami," kata Maman.

Dijadikan JC

Irjen Pol (Purn) Maman Supratman juga meminta agar anaknya, AKBP Dody Prawiranegara diberikan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebab menurut Maman, anaknya telah berupaya memberikan keterangan dengan jujur selama proses hukum berlangsung.

"Permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya," kata Maman dalam video yang diterima Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual, Bareskrim Polri: Kita Siap Diaudit

Keterangan-keterangan yang disampaikan Dody pun kerap berseberangan dengan mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Karena itulah, Maman mengkhawatirkan putranya. Apalagi Teddy sempat berusaha mengintervensi Dody dalam proses penyidikan.

Saat itu, Teddy meminta agar Dody berada satu kubu dengannya.

Permintaan itu disampaikan Teddy melalui keluarga Dody, yaitu istri dan ayahnya.

"Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.

Akan tetapi, permintaan Teddy itu ditolak oleh Dody dan keluarganya.

Daripada bergabung dengan Teddy, Maman lebih ingin anaknya mengungkap perkara peredaran narkoba ini.

"Kami sangat menginginkan anak kami mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung," katanya.

AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah, Jadi Korban Irjen Teddy

Sementara itu AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba.

Kesalahan itu telah diungkapkannya selama memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi

Namun di sisi lain, dia juga mengklaim sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.

"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujar AKBP Dody Prawiranegara dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, dikutip Minggu (26/3/2023).

Meski demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Besar harapannya agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang terbaik dam kasus ini.

"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat. Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," katanya.

Kronologi Kasus Peredaran Narkoba

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Jadwal Sidang

Berikut jadwal lengkap persidangan pada akhir Maret 2023:

1. Senin (27/3/2023) pukul 09.00 WIB

Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

2. Senin (27/3/2023) pukul 10.00 WIB

Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati

3. Senin (27/3/2023) pukul 10.00 WIB

Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati

4. Senin (27/3/2023) pukul 13.00 WIB

Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty

5. Senin (27/3/2023) pukul 13.10 WIB

Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

6. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB

Sidang atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Sumber: (Tribunnews.com/Wik/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas