Jaksa Perberat Tuntutan Asisten AKBP Dody Prawiranegara: Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Syamsul Maarif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Paling Tepat Dihukum Mati
Satu di antara nya, peran Syamsul Maarif alias Arif sebagai perantara jual beli nakoba.
"Terdakwa sebagai perantara jual-beli narkotika jenis sabu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dari jual-beli haram itu, Arif pun sudah memperoleh keuntungan.
Hal tersebut pun turut dimasukkan jaksa dalam pertimbangan memberatkan.
"Terdakwa telah menikmati euntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu," katanya.
Kemudian hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan jaksa yaitu perbuatan Arif yang menukar sabu dengan tawas berdasarkan arahan Dody.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda, dan Kompol Kasranto Bakal Bacakan Pleidoi Pekan Depan
Selain itu, perbuatan Arif juga disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
Sementara yang meringankan, jaksa hanya mempertimbangkan satu hal, yaitu pengakuan Syamsul Maarif dalam kasus ini.
"Hal yang meingankan: Terdakwa mengakui perbuatannya."
Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan 17 tahun penjara bagi Arif.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Sebut AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.