Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Perberat Tuntutan Asisten AKBP Dody Prawiranegara: Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Perberat Tuntutan Asisten AKBP Dody Prawiranegara: Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023). 

Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Hal Memberatkan Dody Prawiranegara, JPU: Terdakwa Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkotika

JPU pun menyimpulkan bahwa Arif terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Arif bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Syamsul Maarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas