Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Perberat Tuntutan Asisten AKBP Dody Prawiranegara: Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Perberat Tuntutan Asisten AKBP Dody Prawiranegara: Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Syamsul Maarif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Paling Tepat Dihukum Mati

Satu di antara nya, peran Syamsul Maarif alias Arif sebagai perantara jual beli nakoba.

"Terdakwa sebagai perantara jual-beli narkotika jenis sabu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dari jual-beli haram itu, Arif pun sudah memperoleh keuntungan.

Hal tersebut pun turut dimasukkan jaksa dalam pertimbangan memberatkan.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa telah menikmati euntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu," katanya.

Kemudian hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan jaksa yaitu perbuatan Arif yang menukar sabu dengan tawas berdasarkan arahan Dody.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda, dan Kompol Kasranto Bakal Bacakan Pleidoi Pekan Depan

Selain itu, perbuatan Arif juga disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

Sementara yang meringankan, jaksa hanya mempertimbangkan satu hal, yaitu pengakuan Syamsul Maarif dalam kasus ini.

"Hal yang meingankan: Terdakwa mengakui perbuatannya."


Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan 17 tahun penjara bagi Arif.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Sebut AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Hal Memberatkan Dody Prawiranegara, JPU: Terdakwa Melibatkan Diri dalam Peredaran Narkotika

JPU pun menyimpulkan bahwa Arif terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Arif bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Syamsul Maarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas