Komisi VIII DPR Pertanyakan Kejelasan Pengesahan Keppres Haji kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan Ibadah Haji 2023
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yang lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci," jelas Mustolih.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Tanggapi Wacana Kenaikan Biaya Ibadah Haji
Menurut Mustolih Kementerian Agama sudah sangat siap menyelenggarakan haji dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.
KMA tersebut menjabarkan secara detil pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap propinsi di seluruh Indonesia.
"Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa," kata Mustolih.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.