Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Sebut Keppres Terkait Ibadah Haji Ditargetkan Terbit Sebelum Lebaran

Yaqut menyebut, yang menjadi dasar hingga kini belum diterbitkannya Keppres tersebut karena didapati masih ada kendala.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Agama Sebut Keppres Terkait Ibadah Haji Ditargetkan Terbit Sebelum Lebaran
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menargetkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibadah Haji bakal terlaksana pada sebelum lebaran tahun 2023.

"Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan," kata Yaqut saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Yaqut menyebut, yang menjadi dasar hingga kini belum diterbitkannya Keppres tersebut karena didapati masih ada kendala.

Baca juga: Menteri Agama Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Tambah Biaya Haji

Adapun kendala yang dimaksud yakni adanya selisih data yang ada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

"Iya jadi kemarin ada salah data dari kami, dari direktorat jenderal PHU, terlewat ya bukan salah. Terlewat hitungan, hitungannya terlewat, ya itu salah atau enggak tergantung tafsirannya," kata dia.

Dengan begitu, kata dia, akan ada pembahasan antara Dirjen PHY dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk menyelaraskan data atau perhitungan selisih yang dimaksud.

BERITA REKOMENDASI

Jika memang nantinya sudah sesuai maka, kelanjutan dari Keppres tersebut akan diajukan kembali oleh Presiden.

"Iya besok langsung, besok ada pembahasan antara dirjen PHU dan BPKH selaku pengelola dana haji, kemudian dimatchingkan antara 2 hitungan, kalau sudah disetujui baru kemudian keppres diajukan kembali," kata dia.

Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Adapun, jumlah total yang selisih kata Yaqut yakni sekitar Rp256 Miliar.

"Totalnya 256 miliar kurang lebih ya. Nah itu dari selisih kurs tadi itu yang terlewatkan dari data kami," tukas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan perihal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan Ibadah Haji 2023 kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.


Pertanyaan itu dilayangkan oleh John dalam rapat kerja bersama Menteri Agama RI, Senin (27/3/2023), di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

John mempertanyakan perihal kendala kenapa hingga kini pengesahan keppres tersebut belum juga dilakukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas