Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Sebut Keppres Terkait Ibadah Haji Ditargetkan Terbit Sebelum Lebaran

Yaqut menyebut, yang menjadi dasar hingga kini belum diterbitkannya Keppres tersebut karena didapati masih ada kendala.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Agama Sebut Keppres Terkait Ibadah Haji Ditargetkan Terbit Sebelum Lebaran
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

"Apa kendala keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan," tanya John dalam ruang rapat.

Pertanyaan tersebut didasari karena menurut John, dengan ketidak adaan Keppres tersebut maka dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Per Desember 2022, Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH Capai Rp166 Triliun

Oleh karenanya, John meminta kepada Menteri Yaqut untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan Keppres tersebut.

"Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji," terang John.

Lebih jauh, John juga berpandangan, dengan belum disahkannya Keppres tersebut berpotensi dapat mempengaruhi seluruh tahapan persiapan ibadah Haji.

"Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri," tukas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.

Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada, Rabu (15/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas