Minta Jokowi Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi, Kubu Zico Bicara Perbedaan Pidana & Pelanggaran Etik
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kuasa hukum Zico, Rustina Haryati, mengatakan pihaknya ingin Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan hakim MK diperiksa kepolisian usai putusan terkait Guntur Hamzah.
Sampai saat ini, Rustina menilai tak ada kejelasan motif soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Nah jadi untuk itu kami juga berharap agar proses di kepolisian ini terus berjalan. Maka dari itu, salah satunya kita harus minta persetujuan dulu dari Presiden untuk surat perintah pemeriksaan di kepolisian, seperti itu,” kata Rustina di Kemensesneg, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023)
Baca juga: Kubu Zico Kembali Bersurat ke Kemensesneg, Minta Jokowi Kembali Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi
Rustina mengaku tetap optimistis bahwa Presiden Jokowi bakal mengizinkan Hakim MK diperiksa polisi
“Karena kan untuk pidana dan etik itu kan dua hal yang berbeda. Jadi untuk masalah pidananya diberikan izin karena kan sudah ada putusan MKMK juga, maka dari itu untuk pidananya sudah seharusnya ditindaklanjuti lebih jauh lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Zico lainnya, Angle Foekh mengatakan bahwa etik dan pidana dalam kasus pengubahan putusan Mk ini adalah dua hal yang berbeda
“Jadi memang seharusnya diberikan izin karena permintaan izin sendiri pun itu menurut ketentuan undang-undang kan, kenapa, karena ternyata yang mengubah putusan itu seorang hakim MK, dan untuk memeriksa hakim MK itu tidak serta merta langsung memanggil saja,” kata Angel.
Karena itulah, Angle menilai untuk menindaklanjuti putusan MKMK itu maka pihaknya melakukan langkah ini
“Makanya kita di sini juga kenapa, ada baiknya presiden lebih cepet ya untuk mengeluarkan keputusannya untuk memerintahkan Jaksa Agung agar kita juga di Bareksrim bisa jalan ini, bagaimana kelanjutan kasusnya,” katanya
“Karena walaupun perubahan putusan itu sudah diputus secara etik, tetapi ranah pidana itu adalah suatu berbeda, kalau di dalam pidana ini namanya pemalsuan surat,” tandas Angel.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3/2023).
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Tak Puas Putusan MK Sanksi Tertulis ke Guntur Hamzah
Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.
Zico kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.
"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Zico mengatakan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.
Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK
Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk memberi izin kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.
Sebagaimana Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK, menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.
Namun Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut.
Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa.
Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.
Di mana pada pokoknya Zico menyampaikan upaya adminstratif agar Jokowi mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung, atas adanya dugaan pemalsuan sehingga terdapat adanya perubahan substansi pada Putusan dan Risalah Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Sehubungan hal tersebut, disampaikan bahwa permohonan saudara tidak tidak dapat ditindaklanjuti," tertulis dalam isi surat tersebut yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).
"Karena karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," sambung tulisan dalam surat tersebut.
Diketahui, Zico melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
“Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.