Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Periksa Wamenkumham Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik atas Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar

Penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Akan Periksa Wamenkumham Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik atas Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej.

Eddy dipanggil untuk diperiksa atas laporan polisi yang dibuat asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

"Sudah pasti, sudah pasti (Wamenkumham diperiksa) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum membeberkan kapan Eddy akan diperiksa.

Dia hanya mengatakan pemanggilan terhadap Eddy akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: ICW Minta KPK Objektif Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham

Saat ini, lanjut Adi Vivid, pihaknya masih meneliti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada.

BERITA REKOMENDASI

"Mungkin dalam waktu dekat, kami masih akan mempelajari dulu, akan mengumpulkan barang bukti dulu, bila sudah form kami akan melakukan pemanggilan," ungkapnya.

Sebelumnya, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Ketua IPW Bantah Pernah Sebut Istri Kabareskrim Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar. Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.

Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.

Baca juga: IPW Respons Wamenkumham yang Sebut Laporannya Tendensius

"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas