Sama Seperti AKBP Doddy, Kuasa Hukum Juga Ajukan Mami Linda Sebagai Justice Collaborator
Adriel Viari Purba mengajukan permohonan agar Linda Pujiastuti alias Mami Linda dijadikan sebagai justice collaborator (JC).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Adriel Viari Purba mengajukan permohonan agar kliennya dijadikan sebagai justice collaborator (JC).
Hal tersebut disampaikan Adriel di akhir sidang tuntutan Mami Linda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda, dan Kompol Kasranto Bakal Bacakan Pleidoi Pekan Depan
Diketahui, Adriel juga merupakan kuasa hukum dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sidang tuntutan terhadap AKBP Dody, ia sebelumnya telah mengajukan permohonan AKBP Dody Prawiranegara sebagai JC.
"Mohon izin Majelis Hakim yang mulia, sebelum kami membacakan nota pembelaan kami. Di persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti, seperti Doddy Prawiranegara," kata Adriel, dalam persidangan, Senin ini.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada kuasa hukum Mami Linda.
"(Permohonan JC) disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?" tanya Majelis Hakim.
"Kami sampaikan sendiri Majelis," jawab kuasa hukum Mami Linda kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Nakoba Teddy Minahasa, Penyesalan Ikut Meringankan
Majelis Hakim kemudian menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa dalam tindak pidana tertentu, kuasa hukum dapat mengajukan JC.
"Kami beritahukan kepada penuntut umum, sesuai dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan sanksi yang bekerja sama justice collaborator, di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan," kata Majelis Hakim.
Meski demikian, hakim mengungkapkan, akan mempertimbangkan lagi permohonan JC terdakwa Mami Linda tersebut.
"Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi."
Baca juga: Ikut Nikmati Keuntungan Jual Sabu Jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan JPU Terhadap Mami Linda
Sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.