Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama Seperti AKBP Doddy, Kuasa Hukum Juga Ajukan Mami Linda Sebagai Justice Collaborator

Adriel Viari Purba mengajukan permohonan agar Linda Pujiastuti alias Mami Linda dijadikan sebagai justice collaborator (JC).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Sama Seperti AKBP Doddy, Kuasa Hukum Juga Ajukan Mami Linda Sebagai Justice Collaborator
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuasa hukum Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Adriel Viari Purba mengajukan permohonan agar kliennya dijadikan sebagai justice collaborator (JC). 

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Mami Linda, Istri Siri Irjen Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Berita Rekomendasi

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas