Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Bupati Kapuas dan Istri, Diduga Korupsi Potong Dana ASN dengan Modus Utang

Berikut deretan fakta mengenai kasus tersangka korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Fakta Kasus Bupati Kapuas dan Istri, Diduga Korupsi Potong Dana ASN dengan Modus Utang
Instagram Ben Bahat via Tribun Kalteng
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan pemotongan dana PNS dan kas umum serta menerima suap atau gratifikasi. Berikut deretan fakta mengenai kasus Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat. 

2. Mundur dari Partai NasDem

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri Bupati Kapuas pun menyatakan mundur dari Fraksi Partai NasDem. 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim. 

Mundurnya Ary Egahni Ben Bahat, kata Hermawi, sesuai dari pakta integritas sebagai kader NasDem. 

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan di Rutan KPK

Berita Rekomendasi

3. Dicegah ke Luar Negeri

KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.
KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum. (Kolase Tribunnews)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Ben Brahim dan istrinya dicegah berpergian ke luar negeri. 

Pencegahan itu berlaku selama senam bulan kedepan, terhitung sejak 19 Maret hingga 19 September 2023.

Pencegahan keluar negeri Ben dan Ary tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,"  kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Selasa (28/3/2023).


4. KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Ben Brahim S Bahat 8787898
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023).

Hari ini KPK juga diketahui telah menggeledah kantor Bupati Kapuas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas