5 Fakta Kasus Bupati Kapuas dan Istri, Diduga Korupsi Potong Dana ASN dengan Modus Utang
Berikut deretan fakta mengenai kasus tersangka korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
2. Mundur dari Partai NasDem
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri Bupati Kapuas pun menyatakan mundur dari Fraksi Partai NasDem.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim.
Mundurnya Ary Egahni Ben Bahat, kata Hermawi, sesuai dari pakta integritas sebagai kader NasDem.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan di Rutan KPK
3. Dicegah ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Ben Brahim dan istrinya dicegah berpergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama senam bulan kedepan, terhitung sejak 19 Maret hingga 19 September 2023.
Pencegahan keluar negeri Ben dan Ary tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Selasa (28/3/2023).
4. KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Hari ini KPK juga diketahui telah menggeledah kantor Bupati Kapuas.