Adukan PPATK, Mahfud MD hingga Sri Mulyani, MAKI Harap Bareskrim Uji Tafsir dugaan TPPU Rp349 T
Boyamin juga berharap aduan ini nantinya bisa menguji keterangan siapa yang benar dalam isu dugaan TPPU senilai Rp349 triliun itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD, hingga Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).
Meski begitu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman tidak mendapat nomor laporan polisi (LP) secara resmi dari Bareskrim Polri dan hanya menerima surat tanda terima laporan (STTL).
"Karena SPKT masih ishoma dan saya buru-buru, maka saya jalur kedua yang tempuh, yaitu laporan tertulis. udah mendapar tanda terima," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Dengan itu, Boyamin berharap dirinya segera diklarifikasi atas aduan yang dia buat.
"Mudah-mudahan segera ada undangan klarifikasi untuk saya dan otomatis klarifikasi saksi-saksinya. Itu aja harapan saya, kalo terlalu ya seperti tadi, apakah saya layangkan gugatan praperadilan," ungkapnya.
Di sisi lain, Boyamin juga berharap aduan ini nantinya bisa menguji keterangan siapa yang benar dalam isu dugaan TPPU senilai Rp349 triliun itu.
"Karena ini untuk menguji, pendapat siapa yang benar, pendapat DPR atau Mahfud. kita rakyat agar tidak terombang-ambing, kita menguji ini siapa yang benar tafsirnya," tuturnya.
Baca juga: MAKI Laporkan PPATK, Berharap Isu Transaksi Rp349 T Makin Gaduh: Tak Viral Tak Ada Keadilan
Diketahui, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
MAKI akan melaporkan tiga pejabat negara itu ke polisi pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Nanti sangkaanya itu peristiwa membuka rahasia, terlapornya siapa? Ya Kepala PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Menteri Keuangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023), mengutip Kompas.com.
Lapor Untuk Membela
Sebelumnya, Boyamin mengeklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.