Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok PPATK dan Mahfud Rapat Bahas Rp 349 Triliun di DPR, Sri Mulyani Tak Hadir

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu (29/3/2023) besok.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Besok PPATK dan Mahfud Rapat Bahas Rp 349 Triliun di DPR, Sri Mulyani Tak Hadir
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Rabu (29/3/2023) besok.

Rapat terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya digelar sekira pukul 15.00 WIB.

"Jam 3 sore," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Pacul mengatakan rapat tersebut tak dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, meski pihaknya sudah mengundang.

"Kalau diundang iya tapi tidak hadir," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun semuanya terjadi di Kemenkeu.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dari total Rp 349 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya ada Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun. Ini 2009-2023, 15 tahun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023)

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya menerima sebanyak 300 surat soal transaksi Rp 349 triliun dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin, 13 Maret 2023.

Dia menyebut 300 surat terdiri dari 135 inquiry Kemenkeu, 65 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum (APH).

"100 surat itu adalah surat PPATK kepada APH lain bukan ke kita dengan nilai transaksi Rp 47 triliun. Itu periodenya 2009-2023," ujar Sri Mulyani.

Sementara dalam 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun adalah terkait data dari transaksi, debit, kredit operasional perusahan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungan dengan pegawai Kemenkeu.

"Sehingga yang benar-benar berhubungan dengan kami terkait dengan kalau ini menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Arsul Sani: DPR Disuudzon Halangi Mahfud Bongkar Transaksi Rp 349 Triliun

Sri Mulyani menambahkan dari Rp 22 triliun tersebut, hanya Rp 3,3 triliun yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas