Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati
Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa disebutkan pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.
Sebelumnya, Adriel mengatakan bahwa dirinya tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman apa yang pantas diberikan kepada Teddy Minahasa
Namun, Adriel mengatakan seharusnya JPU juga melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.
"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.
"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukuman mati," ungkap Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: VIDEO Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Ini Hal Meringankan
Adriel mengungkapkan, bahwa empat terdakwa lainnya yang merupakan kleinnya yakni Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto sudah mengungkap peristiwa peredaran narkoba tersebut dengan jujur di persidangan.
Maka dari itu, Adriel berpendapat bahwa Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dari empat terdakwa tersebut.
"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel.
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.
di antaranya adalah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Enam dari tujuh terdakwa tersebut diketahui sudah selesai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terbaru yakni pada Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Diketahui, hanya Teddy Minahasa yang belum mendapatkan hasil tuntutan dan baru dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (30/3/2023).