Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati
Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
JPU dinilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi selama 11 (sebelas ) tahun dan denda sebesar 2.000.000.000 (dua milyar rupiah ) subsidiair 6 (enam ) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa."
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang diketahui menjalani sidang tuntutan pada Rabu 8 Maret 2023 dan dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.
JPU meyakini bila Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rspiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(Tribunnews.com/Rifqah/Adi Suhendi/Ibriza Fasti Ifhami)