Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. 

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
AKBP Dody Prawiranegara - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. (sumbar.polri.go.id)

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Berita Rekomendasi

2. Linda Pujiastuti alias Mami Linda

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. (Istimewa)

Mami Linda diketahui dituntut 18 tahun penjara oleh JPU.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar JPU dalam persidangan, S

Selain itu, mami Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

3. Kompol Kasranto

Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023) - Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara meyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba. (Ist)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas