Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati
Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan Teddy Minahasa pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain itu, Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
4. Syamsul Maarif
Asisten AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
5. Muhammad Nasir alias Daeng
Sebelumnya, diketahui bahwa tuntutan Muhammad Nasir atau Daeng sudah dibacakan pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Daeng dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun.