Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. Ia tersandung kasus korupsi dan ditahan KPK, Selasa (28/3/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (28/3/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas dan istrinya terkait korupsi yang menjeratnya.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berkaitan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui, Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode ini, yakni tahun 2013-2018 dan 2018 hingga 2023.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Kapuas memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar.
Harta tersebut, tercatat di LKHPN yang dilaporkan pada 21 Januari 2023.
Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Berikut ini harta kekayaan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, periodik 2022, yang disampaikan 21 Januari 2023, dikutip dari situs LHKPN:
Data Harta
A. Tanah Dan Bangunan Rp. 2.695.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 600 M2/96 M2 Di Kab / Kota Kota Palangka Raya , Hasil Sendiri Rp. 920.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 110 M2/110 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat , Hasil Sendiri Rp. 1.775.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 95.000.000
1. Mobil, Mitsubishi Jeep S.C.Hdtp Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 95.000.000