Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. Ia tersandung kasus korupsi dan ditahan KPK, Selasa (28/3/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar
Istimewa
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. Ia tersandung kasus korupsi. 

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 595.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 5.317.133.408

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 8.702.133.408

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan  Rp. 8.702.133.408

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Berita Rekomendasi

Bupati Kapuas  dan Istrinya Tersangka Kasus Korupsi, Kini Ditahan KPK

Sebelumnya, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota DPR RI ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga proses ditingkatkan menjadi penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Bupati Kapuas dan istrinya.

Bupati Kapuas dan istrinya ditahan selama 20 hari untuk tahap pertama.

"Adapun tersangkanya adalah ada dua, satu inisial BBSB (Ben Brahim S Bahat) Bupati Kapuasa 2013-2018 dan 2018-2023. Kedua, inisial AE (Ary Egahni Ben Bahat), anggota DPR RI."

"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).

Adapun berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Johanis, Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas.

Baca juga: Perkara Korupsi Bupati Kapuas dan Istri: Peroleh Dana SKPD Rp 8,7 M, Untuk Kebutuhan Pemilu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas