Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Pengujian Perppu Cita Kerja Sudah Kehilangan Objek karena Telah Disahkan Jadi Undang-undang

Supriansa, perwakilan DPR RI menyatakan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini sudah kehilangan objeknya, sehingga sudah tidak relevan untuk dilakukan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR: Pengujian Perppu Cita Kerja Sudah Kehilangan Objek karena Telah Disahkan Jadi Undang-undang
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang kelima atas permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Senin (27/3/2023).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang kelima atas permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Senin (27/3/2023). 

Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengar keterangan DPR RI.

Supriansa selaku perwakilan DPR RI menyatakan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini sudah kehilangan objeknya, sehingga sudah tidak relevan untuk dilakukan.

“DPR berpandangan dikarenakan 21 Maret 2023 Perppu telah disetujui menjadi undang-undang maka sudah seharusnya permohonan ini tidak relevan karena telah kehilangan objek pengujiannya,” kata Supriansa dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Perjalanan Perppu Cipta Kerja

Lebih jauh Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2023, DPR menerima surat dari Presiden yang menyatakan RUU Perppu 2/2022 dan berpedoman pada Pasal 50 ayat (3) UU P3 yang memberikan waktu 60 hari.

Berita Rekomendasi

“Sehingga DPR pun melakukan serangkaian rapat kerja dengan badan legislasi dan DPD pada 14–15 februari 2023,” kata Supriansa.

Selanjutnya, dilakukan rapat kerja antara Pemerintah dan DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Perppu dan dalam rangka tindak lanjut Putusan MK. 

Atas hal ini, sambung Supriansa, telah dilakukan persetujuan bersama DPR dengan telah dibentuknya satgas khusus sehingga telah termuat partisipasi bermakna masyarakat yang mencakup tiga komponen.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR: Jalankan UU Cipta Kerja atau Judicial Review ke MK

Ketiga komponan itu yakni hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan penjelasan ataupun jawaban. 

Kemudian, pada 15 Februari 2023 kembali digelar rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah pada Tingkat 1. 

Hasilnya, RUU Perppu Cipta Kerja ini menjadi undang-undang untuk disetujui dan dilanjutkan ke Rapat Paripurna. 

Singkatnya, lanjut Supriansa, pada rapat itu ada 7 dari total 9 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas