Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantornya Digeledah KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Ada Dugaan Korupsi

Kantor ESDM diselidiki KPK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan adanya dugaan korupsi dikantornya.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
zoom-in Kantornya Digeledah KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Ada Dugaan Korupsi
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif merespon terkait penggeledahan kantor ESDM oleh KPK terkait adanya dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin). 

TRIBUNNEWS.COM - Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons terkait kantor ESDM diperiksa KPK karena adanya dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).

Arifin membenarkan mengenai pemeriksaan itu memang sedang dilakukan.

"Ya lagi diselesaikan, nanti tunggu dari keterangan KPK."

"Ada dugaan (korupsi) iya, tetapi membenarkan korupsinya enggak," ungkap Arifin, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan bahwa terkait dugaan korupsi memang ada dan pihaknya akan mengikuti proses yang akan dilakukan oleh KPK nantinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang memulai penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM.

Baca juga: KPK Dalami Keterkaitan Korupsi Tukin di ESDM dengan Kemenkeu

Disebutkan, ada lebih dari satu orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

BERITA REKOMENDASI

KPK mengungkap bahwa negara merugi hingga puluhan miliar terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.

Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya."

"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.

Duit korupsi tukin juga disebut KPK mengalir ke pihak BPK dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk," kata seorang sumber saat dikonfirmasi.

Diketahui, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa geledah di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Sedangkan proses pengusutannya dilakukan secara pararel, tim penyidik KPK lainnya pun bergerak menyambangi Kantor Kementerian ESDM di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Ifan/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas