Kemenag Genjot Sosialisasi Penilaian Angka Kredit untuk Guru dan Pendidik Madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan, pengenalan E-PAK Rupawan merupakan komitmen Kementerian Agama.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melaui Aplikasi E-PAK Rupawan.
Aplikasi yang bernama panjang Elektornik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini semakin dimutakhirkan dengan menawarkan pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan hanya memakan waktu 14 hari kerja.
Upaya ini merupakan inisiatif Kemenag untuk merespon terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan pengenalan E-PAK Rupawan merupakan komitmen Kementerian Agama.
Baca juga: Kemenag Segera Gelar Seleksi Akademik PPG Madrasah, Pelaksanaan Ujian Berbasis TUK
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai kesempatan menekankan, bahwa begitu besar jasa guru, terutama guru-guru madrasah dalam berbagai hal telah mengisi pikiran anak negeri dengan ilmu-ilmu yang kelak dapat diimplementasikan dalam membangun bangsa dan negara.
"Guru-guru kita itu sudah sangat berjasa dalam mencerdasakan anak didik, siswa-siswi kita, sudah banyak sekali tugas keseharian mereka, tugas-tugas profesionalisme mereka dalam mendidik anak-anak kita, menghadirkan metode pembelajaran yang canggih, digital mindset dan sebagainya," ujar Zain dalam Agenda Sosialisasi E-PAK Rupawan, Simpeg 5 dan E-Dupak, di Bandung 21 Maret 2023.
Karena itu Gus Men (Menteri Agama) berpesan kepada saya, tugas guru yang sebanyak itu jangan lagi guru-guru dibebani dengan tugas-tugas tambahan administrasi yang rumit," lanjutnya.
Menurut Zain, transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, dimana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karier.
Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka.
Dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.
"Mengapa ini penting? karena kenaikan pangkat itu lah satu-satunya yang dimiliki guru sampai pensiun, bukan jabatannya, kalau jabatan ada masa berlakunya. Jadi mudah-mudaha kemudahan yang dikandung oleh E-PAK Rupawan bisa memicu gur-guru kita semakin mudah, semakin gampang untuk naik pangkat," ungkap Muhammad Zain di hadapan Tim Sosialisasi E-PAK Rupawan.
Hadir di kegiatan ini diantaranya Biro Kepegawaian, Tim Penilai dan Kakanwil Kementerian Agama yang hadir baik secara offline dan virtual.
Menyambung hal tersebut Kepala Subdirektorat Bina GTK RA. Irhas Sobirin menuturkan, pihaknya menegaskan komitmen proses Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya memakan waktu 14 hari kerja sebagaimana amanat Menteri Agama dan dipertegas oleh Direktur GTK Madrasah.