Kemenag Genjot Sosialisasi Penilaian Angka Kredit untuk Guru dan Pendidik Madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan, pengenalan E-PAK Rupawan merupakan komitmen Kementerian Agama.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasanudin Aco
Karena itu Direktorat GTK Madrasah dalam hal ini menggalakkan sosialisasi dalam empat tahap, dengan harapan seluruh Guru dan Pengawas Madrasah di seluruh indonesia menerima informasi untuk peningkatan karir mereka dalam dunia pendidikan.
"Alhamdulillah dalam 3 tahun ini kita laksanakan PAK melalui aplikasi untuk mempermudah guru-guru kita, supaya karir mereka tidak terhambat, mulai Januari 2023 ini kita telah mengupgrade E-PAK Rupawan ini sebagaimana mandatori Menteri Agama dan Direktur kami di GTK Madrasah. Beliau berkomitmen PAK Gur dan Tenaga Pendidik Madrasah hanya 14 hari kalender dalam penilaiannya," tuturnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita yang juga hadir dalam agenda tersebut menekankan, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2023 ini berjalan lancara sesuai mandatori Menteri Agama dan Direktur GTK Madrasah.
"Mempertegas komitmen Direktorat GTK Madrasah dalam akselerasi karir Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, kami mengagendakan sosialisasi sebanyak 4 tahap, tahap 1 untuk Kalimantan dan Sulawesi telah kami laksanakan di Banjarmasin, tahap 2 kita tempatkan di Palembang untuk wilayah Sumatra, tahap tiga yang berlangsung saat ini untuk wilayah Jawa," ujar Ajang Pradita.
Kemudian pada 27 Maret mendatang unutk wilayah timur pihaknya akan menempatkan di NTB. "Untuk itulah kenapa Kemenag meggenjot sosialisasi penilaian angka kredit karena ada batasan waktu penilaian sampai 30 Juni" terang Ajang Pradita.
Angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja.
Penilaian angka kredit, penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat konerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF.
Mulai 2023 penilaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi. Untuk angka kredit yang dinilai hanya sampai dengan 31 Desember 2022 dan penilaiannya hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.