Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Pandawa Nusantara: Partisipasi Warga Berantas Korupsi

Dia meminta Bareskrim Polri menghormati proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh IPW ke KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Pandawa Nusantara: Partisipasi Warga Berantas Korupsi
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar adalah bentuk keterlibatan aktif warga sipil membantu memberantas korupsi.

Demikian pernyataan ini disampaikan Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar.

"Sudah seharusnya KPK merespon dan memproses secepatnya pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso dengan menelusuri bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada KPK," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (28/3/2023).

Dia meminta Bareskrim Polri menghormati proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh IPW ke KPK.

Sehingga, laporan dari Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri tersebut harus menunggu proses yang dilakukan KPK apakah benar ada dugaan pidana atau tidak.

"Kalau tidak ada dugaan pidana, maka Dirsiber Bareskrim Polri baru melanjutkan laporan aspri berkenaan dengan pencemaran nama baik melalui ITE," ujarnya.

Dia menambahkan materi pencemaran nama baik melalui ITE itu disebabkan laporan ke KPK, harus diproses dulu laporan yang di KPK, jangan terbalik Bareskrim dulu yang memprosesnya.

Baca juga: Polri Tetapkan Keponakan Wamenkumham Sebagai Tersangka Kasus Pencatutan Nama untuk Minta Uang

Berita Rekomendasi

"Pasalnya, ketua IPW yang pertama melaporkan ke KPK. Karenanya, pelaporan itu yang harus diproses terlebih dulu," ujarnya.

DPP Pandawa Nusantara memandang KPK, bisa menelusuri dari melakukan tracking transaksi Perbankan terhadap aliran-aliran dana yang telah dikirim oleh PT. CLM dengan dirut Helmut Hermawan.

Selain itu, KPK juga dapat meminta ke provider tentang komunikasi antara pihak Helmut Hermawan dengan terlapor yaitu Wamenkumham dan aspri-asprinya.

"Jangan sampai, bukti-bukti yang didalami oleh KPK itu didahului oleh Polri yang akan melakukan penyelidikan secepatnya untuk nantinya mengaburkan subtansi kasus yang ada," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas