Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Tindakan PPATK Memblokir Rekening Rafael Alun Melanggar Aturan

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menyebut tindakan PPATK memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo melanggar aturan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Sebut Tindakan PPATK Memblokir Rekening Rafael Alun Melanggar Aturan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," Petrus menandasi.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Rafael Alun Dianggap Melanggar Hukum

Senada, pakar TPPU, Pahrur Dalimunthe, juga menyebut demikian. Menurut Pahrur, pemerintah tidak siap menghadapi kasus Rafael Alun ini. 

Pahrur mengatakan, pemerintah sempat membongkar paksa safe deposit box Rafael Alun

Padahal, menurut Pahrur, tak ada aturan yang membolehkan pembongkaran paksa selama proses penanganan perkara belum ditingkatkan ke penyidikan.

Diketahui, sejauh ini penanganan perkara kepemilikan harta Rafael Alun oleh KPK masih dalam tahap penyelidikan.

"Tadi soal safe deposit box yang diblokir kemudian dibongkar paksa, dicek aturannya, saya kira, di aturan kita, di mana pun tidak ada aturan yang menyatakan boleh blokir, boleh bongkar paksa safe deposit box orang tanpa adanya penyidikan, tanpa adanya pro justisia," kata Pahrur.

"Akhirnya mereka bongkar katanya, dan cek aturannya ada katanya, padahal setahu saya yang namanya bongkar-membongkar, blokir-memblokir itu hanya boleh kalau pro justitia, memang PPATK punya kewenangan untuk penghentian sementara transaksi dan itu pun bukan blokir, dan itu pun batas waktunya cuma lima hari. Makanya saya bisa menyebut untuk kasus ini kita gagap sehingga lupa aturannya," ia menandasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas