Pakar Sebut Tindakan PPATK Memblokir Rekening Rafael Alun Melanggar Aturan
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menyebut tindakan PPATK memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo melanggar aturan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," Petrus menandasi.
Baca juga: Pemblokiran Rekening Rafael Alun Dianggap Melanggar Hukum
Senada, pakar TPPU, Pahrur Dalimunthe, juga menyebut demikian. Menurut Pahrur, pemerintah tidak siap menghadapi kasus Rafael Alun ini.
Pahrur mengatakan, pemerintah sempat membongkar paksa safe deposit box Rafael Alun.
Padahal, menurut Pahrur, tak ada aturan yang membolehkan pembongkaran paksa selama proses penanganan perkara belum ditingkatkan ke penyidikan.
Diketahui, sejauh ini penanganan perkara kepemilikan harta Rafael Alun oleh KPK masih dalam tahap penyelidikan.
"Tadi soal safe deposit box yang diblokir kemudian dibongkar paksa, dicek aturannya, saya kira, di aturan kita, di mana pun tidak ada aturan yang menyatakan boleh blokir, boleh bongkar paksa safe deposit box orang tanpa adanya penyidikan, tanpa adanya pro justisia," kata Pahrur.
"Akhirnya mereka bongkar katanya, dan cek aturannya ada katanya, padahal setahu saya yang namanya bongkar-membongkar, blokir-memblokir itu hanya boleh kalau pro justitia, memang PPATK punya kewenangan untuk penghentian sementara transaksi dan itu pun bukan blokir, dan itu pun batas waktunya cuma lima hari. Makanya saya bisa menyebut untuk kasus ini kita gagap sehingga lupa aturannya," ia menandasi.