Partai Buruh Baru Akan Gugat Perppu Cipta Kerja Setelah Disahkan Jadi UU, Ini Alasannya
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya justru bakal menggugat Perppu Cipta Kerja setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh berencana baru akan melakukan Judicial Review atau menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya justru bakal menggugat Perppu Cipta Kerja setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ia mengatakan jika Partai Buruh mengajukan judicial review sebelum disahkan, maka objeknya bisa hilang saat sidang Mahkamah Konstitusi masih berjalan tetapi Perppu sudah disahkan menjadi UU.
"Setelah Perppu disahkan, itu disahkan jadi undang-undang, maka objek hukumnya jadi hilang karena Perppu-nya hilang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Meski begitu, Said Iqbal mengatakan pihaknya sejatinya menolak pengesahan Perppu itu menjadi Undang-Undang.
"Dari awal partai buruh tidak melakukan uji terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi tapi Partai Buruh lebih kepada tekanan politik Agar para anggota DPR, sembilan partai politik itu menolak Perppu, sehingga tidak terbentuk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," tutur Said.
Dia berharap klaster ketenagakerjaan dan petani bisa dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh partai politik parlemen.
Baca juga: Partai Buruh Sebut MK Lamban Tangani Uji Formil Perppu Cipta Kerja: Kita Hilang Harapan
Untuk itu, sambung Said Iqbal, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
"Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja tentu mengajukan judicial review sekarang karena sudah undang-undang," tuturnya.
Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal itu terjadi dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.