Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Lukas Tulis Surat untuk David Ozora, Minta Doa Pecahkan Perkara di Persidangan

Sebelum memasuki persidangan, belum lama ini pelaku penganiyaan David Ozora, Shane Lukas mengirimkan surat kepada David Ozora dan keluarga.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Shane Lukas Tulis Surat untuk David Ozora, Minta Doa Pecahkan Perkara di Persidangan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiyaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora segera memasuki baru.

Kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AG akan lebih dulu menjalani sidang karena berkas telah lengkap.

Sementara berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas hingga saat ini dinyatakan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelum memasuki persidangan, belum lama ini pelaku penganiyaan David Ozora, Shane Lukas mengirimkan surat kepada David Ozora dan keluarga.

Dalam surat tersebut, Shane memohon maaf dan meminta agar David Ozora dan keluarga dapat mendoakan Shane untuk bisa memecahkan perkara di Pengadilan.

Baca juga: Polisi Periksa Amanda, Mantan Kekasih Mario Dandy yang Dituding Jadi Pembisik Pemicu Penganiayaan

Hal itu terlihat dalam unggahan akun @AltoLuger di Twitter, Selasa (28/3/2023).

Berita Rekomendasi

Surat tersebut ditulis dengan tulisan tangan Shane.

Surat untuk Adik David.
Shalom / Assalamualaikum. Adik David, sebelumnya Abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, papa dan mama David, serta keluarga dan orang-orang yang David sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini.

Surat Shane Lukas untuk David Ozora dan keluarga
Surat Shane Lukas untuk David Ozora dan keluarga.

Surat tersebut juga dibubuhi tanda tangan Shane Lukas yang disertai tanggal 14 Maret 2023.

Baca juga: Saut Maruli Tua Pasaribu Jadi Hakim Tunggal Perkara AG Kekasih Mario Dandy

Pada unggahan @AltoLuger, ia menuliskan caption bahwa penganiyaan yang dilakukan Shane dan Mario menimbulkan luka yang sangat dalam bagi David dan keluarga.

Karena itulah, @AltoLuger meminta Shane agar meminta maaf kepada Tuhan

"Dear manusia-manusia biadab -

David yang kamu aniaya masih berjuang untuk kembali hidup! Mengenali dirinya sendiri saja dia tidak mampu, mengenali orang tuanya saja dia tidak mampu, apalagi membaca PERMINTAANMU untuk MENDOAKANMU agar kamu bisa MEMECAHKAN PERKARA penganiayaan…," tulis @AltoLuger.

Reaksi Warganet

Surat Shane tersebut memicu reaksi dari warganet.

Warganet geram dengan tingkah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, maupun AG.

Banyak warganet meminta Shane Lukas dapat berkata jujur dalam persidangan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

"Ngomong jujur, jangan takut sama bapak rafael yg banyak duit dan backingan. Kalau nnti dihukum dipenjara ya dah resiko dr perbuatanmu yg ga punya otak itu. Udah berulah kok gamau tanggungjawab malah minta ringan diringankan. Kok muangkelll rasane aku le moco tulisan kui," tulis una*****.

"yg bener aja minta dipecahkan masalah ini, dakjal beneran minder si ini," timpal akun @nn***.

"adik"????? Emang BGST BGT ITU PARA PELAKU!! ANAK ORANG DIBIKIN SMP KAYAK GITU!

KAMI KAUM PEREMPUAN NGGAK MELAHIRKAN ANAK-ANAK KAMI UNTUK DIANIAYA YA BGST!!," tulis akun @Tee*****.

Kondisi David Ozora

Berikut 5 fakta kondisi Putra petinggi GP Ansor David Ozora yang kini sudah memasuki hari ke-33 dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada:

1. Sudah Mampu Berdiri Lama

Paman sekaligus juru bicara keluarga David, Rustam Hatala menyatakan, David sudah bisa berdiri tegak dengan durasi 20 menit atau hampir setengah jam.

Diketahui David dirawat di RS sejak Senin 20 Februari 2023.

2. Merespons Perintah Sederhana

Meski belum pulih 100 persen, David sudah mampu merespons perintah sederhana, seperti, disuapi makanan oleh perawat.

"Yuk, buka lagi mulutnya," ujar perawat mengutip video unggahan Jonathan Latumahina melalui akun Twitter @seeksixsuck, Sabtu (18/3/2023).

"Buka mulut, buka. Nah, pintar," kata Jonathan Latumahina.

"Ayo, telan-telan. Pelan-pelan, Vid. Jangan nangis ya," ujar perawat lagi.

"Enak ya, enak ya," ungkap Jonathan Latumahina.

3. Mulai Fokus Melihat dan Merespons saat Diajak Bicara

Selain itu, penglihatan David sudah mulai fokus.

"Penglihatan David sudah dapat mengikuti gerakan dibandingkan sebelumnya," kata Rustam dikutip dari youtube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Sementara ketika diajak berbicara, David kadang merespons dengan membuka mulut.

Namun ia belum bisa bicara lantaran lehernya masih dipasangkan alat.

"Respons nyambung kadang nyambung, kadang putus. Kalau kemarin mata masih agak lambat geraknya, cuma sekarang mulai ikutin gerakannya. Tapi soal kesadaran (ingatan) masih belum ada perkembangan," ungkap dia.

4. Masih Dirawat di ICU

Meski kondisi David yang sudah banyak menunjukan perbaikan, namun ia masih dirawat di ruang ICU.

Disampaikan Rustam, fisioterapi selalu dijalankan oleh David untuk memulihkan fisiknya.

5. Belum Mengenali Wajah Orangtua Kandung

Rustam menyebut, sampai sekarang David belum mengenali orang tuanya, meskipun sudah sadar.

"Jadi walaupun dia sudah sadar, matanya sudah bisa digerakkan, bisa di posisi duduk lebih lama, tapi soal kesadaran (ingatan) yang belum sama sekali," kata Rustam dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/3/2023).

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi  kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas