Shane Lukas Tulis Surat untuk David, Ungkapkan Maaf dan Minta Doa untuk Pecahkan Kasus
Shane Lukas menuliskan surat untuk David Ozora dan berisi permintaan maaf dan meminta doa agar berhasil memecahkan kasus ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Ayah David, Jonathan Latumahina mengunggah foto yang memperlihatkan kondisi terbaru dari sang anak.
Lewat unggahannya di akun media sosial pribadinya, @seeksixsuck, Jonathan memperlihatkan kondisi David yang tengah berdiri di kasur vertikal.
Tampak pula ekspresi David yang diduga berteriak dan mengerang kesakitan.
Sementara kasur vertikal tersebut ditopang oleh tiga perawat.
Lalu badan dan kaki David terlihat diikat agar dirinya mampu berdiri di kasur vertikal tersebut.
Baca juga: Ikuti Kasus David Ozora, Rieke Diah Pitaloka Tak Sangka Itu Bisa Bongkar Sindikat Keuangan Negara
Pada unggahan foto itu, Jonathan pun tampak menuliskan keterangan foto yang diunggahnya.
"Mereka sedang mengemis simpati publik untuk memperingan vonisnya kelak. Dan kamu adalah anakku yang membanggakan, yang tak pernah lelah berjuang."
"Kutunggu walau selama apapun, yang tak pernah lelah berjuang. Kutunggu walau selama apapun, kami terus disini untukmu. We love you kiddo," tulis Jonathan.
Sebagai informasi, David telah dirawat lebih dari sebulan buntut penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu.
Imbas dari perilakunya, Mario pun ditetapkan menjadi tersangka bersama Shane Lukas.
Sementara AGH (15) juga telah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum pada 2 Maret 2023 lalu.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal berlapis.
Baca juga: Soal Kemungkinan Hal Meringankan Mario Dandy cs, Pengacara David: Itu Tidak Menyentuh Sisi Keadilan
Untuk Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja