Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ketua Bawaslu Tegaskan Logo Partai Politik Dilarang Berada di Tempat Ibadah

Hingga saat ini, jelas Bagja, Bawaslu RI masih berkomunikasi dengan Bawaslu Sumenep dalam hal menelusuri bagi-bagi amplop tersebut.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas mengatakan hal-hal apapun berlogo partai politik (parpol) dan dibagi serta disebarkan di rumah ibadah jelas dilarang.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Rahmat Bagja.

Hal ini merupakan respons Bawaslu atas beredarnya sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Hingga saat ini, jelas Bagja, Bawaslu RI masih berkomunikasi dengan Bawaslu Sumenep dalam hal menelusuri bagi-bagi amplop tersebut.

Bawaslu pun belum dapat memutuskan apakah tindak tersebut merupakan pelanggaran atau bukan karena tengah dalam proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini. Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus. Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil," ujar Bagja.

Apakah nanti Bawaslu akan memanggil tokoh parpol yang tampak terpampang di amplop tersebut, semuanya tergantung hasil dari penelusuran Bawaslu Sumenep

"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini ," tutur Bagja.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Said Abdullah membantah dirinya melanggar aturan.

"Yang penting bagi saya tidak melanggar aturan main. Kan enggak ada yang dilanggar," kata Said, Senin.

Dia menjelaskan amplop yang dibagikan kepada warga hanya untuk zakat mal yang rutin dilakukannya.

"Bagi saya kalau itu zakat mal, itu rukun Islam. Kalau saya tidak keluarkan, gugur Islam saya," ucap Said.

Said mengungkapkan jika semua anggota DPR memiliki dana reses dan melakukan hal yang sama.

"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," ungkapnya.

Seperti dilihat Tribunnews.com, video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.

Foto: ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Tribunnews/Lendy Ramadhan/Mario Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas