Beredar Foto Kartu Pemilih 2024 Dalam Bentuk Digital, KPU: Kita Tidak Buat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, beredar sebuah foto yang memperlihatkan adanya kartu pemilih berbentuk digital.
Dalam foto tersebut terlihat sebuah kartu pemilih yang berisi identitas diri, mulai dari nama, jenis kelamin, hingga kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari memastikan KPU tidak menerbitkan kartu pemilih untuk Pemilu 2024.
KPU, jelas Hasyim, dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan NIK sebagaimana terdapat dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Sosialisasi soal Pemilu kepada Kader Muda, PP IPNU Bicara Urgensi Literasi Media Pemilih Pemula
"KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024," kata Hasyim, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan kartu pemilih.
Bahkan, ihwal kartu, tidak pernah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024," ucap dia.
Baca juga: Soal Bakal Ada Koalisi Besar di Pemilu 2024, Golkar: KIB Bisa Saja Gabung dengan Koalisi Lain
Apabila ada pihak lain yang menerbitkan kartu pemilih tersebut, Hasyim mengaskan itu bukan tanggung jawab KPU.
"Apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU, dan KPU tidak bertanggungjawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut," tuturnya.