Dalam 4 Tahun, KontraS Temukan Ada 106 Kasus Narkoba yang Jerat 178 Anggota Polisi
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada setidaknya 106 kasus narkoba dengan menjerat 178 anggota polisi
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada setidaknya 106 kasus narkoba dengan menjerat 178 anggota polisi di Indonesia.
Data tersebut merupakan hasil monitoring KontraS selama empat tahun lamanya yakni dari 2019 hingg 2022. Kasus itu tersebar di 25 Provinsi di Indonesia.
"Terdapat peta sebaran terkait peristiwa narkoba yang berkaitan dnegan kepolisian kira-kira ada 25 Provinsi, ada 106 peristiwa dengan 178 anggota polri yang terlibat," kata Wakil Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty dalam diskusi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rabu (29/3/2023).
Namun, data tersebut masih bisa berkembang karena kemungkinan masih ada kasus yang menjerat anggota polisi yang tidak terekspos.
Pretty menjelaskan dari 178 pelaku, anggota polisi itu paling banyak terjadi di Polres yakni sebanyak 107 orang, lalu anggota Polda sebanyak 47 dan anggota Polsek sebanyak 24 orang dengan peran yang berbeda.
"Temuan kami kedua dari 178 pelaku setidaknya paling banyak anggota kepolisian sebagai pemakai 58 orang, pengedar 49 orang, bandar 18 orang dan seterusnya, Sebagai yang saya presentasi kan disini ada kurir 13 orang ada yang memiliki ada yang membebaskan pelaku narkotika, ada yang bisnis keamanan narkotika," tuturnya.
Di sisi lain, Pretty mengatakan selama empat tahun monitoring, KontraS juga menemukan tindak pidana yang menjerat anggota polisi itu terus naik setiap tahunnya.
Baca juga: Kisah Pengejaran Sindikat Internasional 300 Kg Narkoba: Bertarung Melawan Ombak Samudra Hindia
"Adalah bawah setiap tahun terjadi peningkatan peritsiwa polri terlibat narkotika, dari 4 tahun ini kita temukan dari 106 peristiwa di tahun 2019 ada 21 peristiwa, 2020 naik jadi 26 peristiwa, 2021 naik 27 peristiwa, di 2022 jadi 32 Peristiwa, jadi trennya meningkat," jelasnya.
Dengan adanya temuan ini, KontraS tidak heran dengan kasus jenderal polisi yakni Irjen Teddy Minahasa yang menggunakan wewenangnya dalam kasus narkoba.