FDPKKB Layangkan Somasi pada Menkes, Ini Penyebabnya
Somasi ini dilayangkan karena statment dari Budi Gunadi Sadikin terkait biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) layangkan somasi pada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.
Somasi ini dilayangkan karena statment dari Budi Gunadi Sadikin terkait biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Budi mengatakan jika STR dan SIP bagi para dokter dikenakan Rp 6 juta.
Ketua FDPKKB, Iqbal Mochtar pun membantah terkait pernyataan tersebut.
"Kita melihat bahwa ada narasi yang diungkapkan oleh Menkes, kami anggap tidak memiliki alasan ade kuat, bukti komprehensif, dan sebagian alasan itu kami anggap parsial dan subjektif," paparnya pada konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik
Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni mengungkapkan jika pernyataan dari Budi tidak lah benar.
"Adalah tidak benar keterangan dan informasi menyatakan Rp6 juta untuk bisa STR dan SIP. Tidak benar jumlah angka tersebut," ungkapnya pada acara yang sama.
Lebih lanjut, dalam somasi ini pihaknya meminta penjelasan secara formal dari Budi terkait pernyataan tersebut.
Namun ia mengungkapkan jika somasi ini bukan bentuk perlawanan pada pemerintah.
Melainkan Ingin meminta karifikasi terkait pernyataan tersebut.
"Kami berharap dengan somasi ini mendapatkan penjelasan jelas, komprehensif dari menkes. Dan berharap terbina hubungan baik antara kemenkes dan seluruh elemen kesehatan," kata Iqbal menambahkan.
Sebagai informasi, pada Surat Peringatan Somasi, terdapat tarif penerbitan STR di Konsil Kedokteran Indonesia yang bisa dilihat dari website KKI.
1. STR Kewenangan internship (sudah termasuk STR baru dokter) per paket 400.000;
2. STR Baru Dokter/Dokter Gigi per paket 300.000;
3. STR Baru Dokter/Dokter Gigi WNI atau lulusan luar negeri per paket 300.000;
4. STR Ulang Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis per paket 300.000;
5. STR Ulang Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri per paket 300.000;
6. STR Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis per paket 300.000;
7. STR Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri per paket 300.000;
8. STR Peningkatan Kompetensi Dokter/Dokter Gigi per paket 300.000;
9. STR Peningkatan Kompetensi Dokter/Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri per paket 300.000;
10. STR Sementara Dokter/Dokter Gigi WNA per paket 750.000;
11. STR Bersyarat Dokter/Dokter Gigi WNA per paket 500.000; 12. Duplikat Surat Tanda Registrasi (STR) per lembar 130.000;
13. Duplikat Salinan Surat Tanda Registrasi per lembar 15.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.