Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut: Anak Kami Meninggal karena Obat yang Diyakini Bisa Buat Sembuh

Keluarga korban gangguan ginjal akut mengungkapkan anak kesayangan harus berpulang ke pangkuan Tuhan karena obat yang diyakini bisa menyembuhkan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut: Anak Kami Meninggal karena Obat yang Diyakini Bisa Buat Sembuh
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Siti Suhadiyati bersama anak pertamanya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Diketahui anak kedua Siti bernama Umar telah meninggal karena mengkonsumsi obat yang diyakini bisa menyembuhkan. 

Siti mengungkapkan katanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tapi kenapa korban GGAPA merasa dikecilkan.

"Kenapa kamu merasa diasingkan. Kami merasa dibedakan padahal korbannya sudah ratusan anak-anak kami meninggal," kata Siti.

"Di mana kata-kata itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau untuk anggaran yang lain saya lihat berita cepat, mudah langsung disalurkan. Apa nyawa di negara kita ini nyawa dianggap remeh," tutupnya.

Baca juga: Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif 




Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pertama kali dilaporkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Satu dari dua kasus ini diderita anak berusia 1 tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat. Dan gugatan itu telah diterima.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas