Keponakan Wamenkumham Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Keponakan Wamenkumham berinisial AB mangkir dari panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan pamannya soal pencemaran nama baik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB mangkir dari panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan pamannya soal pencemaran nama baik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sejatinya AB diminta untuk hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan sehingga penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan yang kedua.
"Sudah tersangka tapi masih mangkir pemeriksaan, masih mangkir. Tunggu panggilan kedua nanti," kata Agus di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, Agus tidak merinci kapan AB kembali diperiksa dalam laporan tersebut.
Dalam hal ini, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pamannya karena melakukan tindak pidana penipuan.
AB meminta uang kepada sejumlah orang dengan menjanjikan bisa memberikan promosi jabatan kepada korbannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut tersangka selalu mencatut nama pamannya itu untuk melancarkan aksinya.
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," tuturnya.
Baca juga: Modus Keponakan Wamenkumham: Menjanjikan Promosi Jabatan dengan Catut Nama dan Minta Uang
Untuk informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.
Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.
Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.