Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Wamenkumham Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Keponakan Wamenkumham berinisial AB mangkir dari panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan pamannya soal pencemaran nama baik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keponakan Wamenkumham Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tiba untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Edward mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Keponakan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB mangkir dari panggilan penyidik atas laporan yang dilayangkan pamannya soal pencemaran nama baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.

"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."

"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).

Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.

Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas