Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun Libatkan 491 Pegawai Kemenkeu
Mahfud MD membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun. TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu
Penulis: Ramadhan Aji Prakoso
Editor: Adi Suhendi
"Karena bukan dia menipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," sambung dia.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Minta Singkirkan Sikap Saling Tuding, Mahfud MD: Pemerintah dan DPR Itu Sejajar
Adapun rapat Komisi III DPR bersama Mahfud MD akan membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memperjelas terkait dugaan transaksi mencurigakan agar tidak simpang siur di masyarakat.
"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang.
Bambang menuturkan bahwa DPR bersama Mahfud juga bakal membuka secara terang benderang sejumlah transaksi-transaksi di Kemenkeu yang dianggap mencurigakan.
"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," ungkap Bambang.