Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perusakan Hutan Konservasi Bukit Mangkol Buka dan Cor Jalan, KLHK: Tak Ditemukan Alat Berat

(Gakkum KLHK) menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan terduga pelaku perusakan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelaku Perusakan Hutan Konservasi Bukit Mangkol Buka dan Cor Jalan, KLHK: Tak Ditemukan Alat Berat
Ibriza
Konferensi pers penangkapan tersangka Kasus Perambahan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Belitung, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023). 

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perusakan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan, yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, Dinas Lingkungah Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan. 

"Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol," kata Yazid, dalam konferensi pers, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Yazid mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK, terduga pelaku telah melakukan perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di 2 (dua) lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan sekitar 5 Ha," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana di atur dalam  Pasal 78 ayat (2) Jo.

Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo.

BERITA TERKAIT

Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas