Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perusakan Hutan Konservasi Bukit Mangkol Buka dan Cor Jalan, KLHK: Tak Ditemukan Alat Berat

(Gakkum KLHK) menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan terduga pelaku perusakan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelaku Perusakan Hutan Konservasi Bukit Mangkol Buka dan Cor Jalan, KLHK: Tak Ditemukan Alat Berat
Ibriza
Konferensi pers penangkapan tersangka Kasus Perambahan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Belitung, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan terduga pelaku perusakan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, kasus perusakan hutan di Tahur Bukit Mangkol sudah terjadi berulang kali.

Namun, ia menuturkan, perbedaan yang tampak pada kasus kali ini, yakni tidak ditemukannya alat berat yang digunakan dalam proses pembukaan lahan.

"Dan kita tidak menemukan alat berat dalam kasus ini," ucapnya.

Yazid menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan terduga pelaku bersama beberapa pelaku lainnya, yakni pembukaan lahan di Tahura Bukit Mangkol.

Selanjutnya, terduga pelaku melakukan penanaman di lokasi yang lain.

"Pelaku melakukan kegiatan pembukaan, kemudian menduduki kawasan hutan tersebut, kemudian melakukan penanaman di lokasi yang satu," kata Yazid, dalam konferensi pers, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

BERITA TERKAIT

Kata Yazid, pembukaan lahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Hal tersebut, berdasarkan temuan barang bukti tombak bekas tebangan.

Adapun pembukaan lahan di lokasi lainnya, jelas Yazid, bertujuan untuk membangun pondok dan akses jalan yang dicor.

"Kemudian di lokasi lain, ditemukan tombak bekas tebangan. Kemudian ada beberapa pondok dan cor jalan untuk menghubungkan lokasi satu dengan yang lain," katanya.

Meski demikian, Yazid mengatakan, pihaknya tidak menemukan alat berat yang digunakan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengamankan terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Terduga pelaku merupakan pria berinisial H alias A (40), warga Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

H alias A diamankan, pada tanggal 20 Februari 2023 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta.

Baca juga: KLHK Limpahkan Perkara Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Ijin di Hutan Tambora ke Kejati NTB

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perusakan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan, yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, Dinas Lingkungah Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan. 

"Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol," kata Yazid, dalam konferensi pers, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Yazid mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK, terduga pelaku telah melakukan perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di 2 (dua) lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan sekitar 5 Ha," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana di atur dalam  Pasal 78 ayat (2) Jo.

Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo.

Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas