Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat:RUU Omnibus Law Kesehatan Masih Perlu Masukan Publik

Sebagai pembentuk undang-undang Basuki menyebut, pemerintah harus terbuka menerima segala masukan dari berbagai kepentingan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat:RUU Omnibus Law Kesehatan Masih Perlu Masukan Publik
Kompas.com/Tsarina Maharani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS),  Basuki Rekso Wibowo mengingatkan, pemerintah untuk lebih melibatkan publik dalam rancangan undang-undang Omnibus Law kesehatan.

Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menampung banyak saran dan kritik sebagai pertimbangan keputusan. 

"Proses pembentukan undang-undang cipta kerja kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Hal itu jangan terulang pembahasan kesehatan yang menggunakan metode omnibus pembentuk undang-undang," kata Basuki dalam kegiatan FGD bersama RSUP Fatmawati, Rabu (29/3/2021).

Sebagai pembentuk undang-undang Basuki menyebut, pemerintah harus terbuka menerima segala masukan dari berbagai kepentingan.

"Pembentuk undang-undang kiranya perlu membuka mata telinga dan hati untuk mau mendengar dengan seksama dan mencerna dengan baik terhadap segala masukan, kritik, maupun keberatan yang berasal dari para pemangku kepentingan terhadap RUU kesehatan," lanjut Basuki.

Baca juga: Aksi di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Desak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan

Karena itu diharapkan berbagai pihak, bisa menyampaikan aspirasi, penolakan, maupun persetujuan.

BERITA TERKAIT

"Mumpung belum disahkan menjadi undang-undang mumpung masih proses suarakan lah," ucap dia 

Adapun pemangku kepentingan dalam RUU kesehatan ini meliputi masyarakat pada umumnya, tidak terbatas individu atau organisasi-organisasi profesi kesehatan dokter, dokter gigi, poteker bidan, perawat, dan lain-lain.

Juga rumah sakit, perguruan tinggi dan pendidikan kesehatan, badan penyelenggaraan jasa kesehatan lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain.

"Masukan, kritik, maupun keberatan dari para pemangku kepentingan tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyempurnakan RUU kesehatan yang sedang dalam proses pembahasan," ungkap dia.

Kendati demikian bagaimana keputusan akhir pembentuk undang-undang dalam menyikapi hal tersebut sepenuhnya ditentukan berdasarkan apa dan bagaimana pertimbangan politik dari pembentuk undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas